Menjawabpertanyaan Anda mengenai perbedaan keduanya, kami sampaikan bahwa ius constitutum dan ius constituendum adalah dua istilah hukum yang mempunyai arti berbeda, tidak ada persamaan. Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis hukum. Pertama, ius constitutum yang artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan.
SUPERVISIPENDIDIKAN iii KATA PENGANTAR Prof. Dr. E. Mulyasa, M.Pd. Guru Besar Universitas Islam Nusantara Alhamdulilahirabbilalamin, atas rahmat dan hidayah-Nya Buku Supervisi Pendidikan telah
Berikutini adalah beberapa dampak positif yang ditimbulkan globalisasi dalam bidang politik diantaranya yaitu : 1) Meningkatkan hubungan diplomasi antar negara. 2) Proses pemerintahan akan semakin terbuka dan lebih demokratis. 3) Hak Asasi Manusia semakin diakui keberadaannya. 4) Banyak negara yang berpartisipasi untuk menciptakan kedamaian dunia.
Fast Money.
berikut ini contoh perubahan yang direncanakan yaitu